Bentuk - Bentuk Kenegaraan

Sabtu, 04 Agustus 2012 Unknown 2 komentar
Dalam ilmu Negara terdapat berbagai macam bentuk kenegaraan, antara lain.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara adalah perserikatan yang beranggotakan Negara – Negara yang mempunyai kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun keluar, yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional dengan menyelenggarakan beberapa alat dan perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota.
Uni
Uni adalah gabungan beberapa Negara yang dikepalai oleh seseorang Kepala Negara, yang Kebanyakan adalah seorang Raja. Ada 2 macam bentuk Negara Uni yaitu Negara Uni Riel dan Uni Personel.
Dominion
Bentuk Negara Dominion pada dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris, yaitu yang merupakan gabungan Negara Negara merdeka yang mengikatkan diri dalam apa yang disebut “ The British Commonwealth of Nations “. Penggabungan Negara –negara kedalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
Koloni
Koloni atau Negara jajahan merupakan suatu Negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan Negara lain. Negara Negara semacam ini boleh dikatakan tidak mempunyai kekuasaan apa – apa karena hampir semua persoalan pemerintahan diatur oleh Negara penjajahnya.
Protektorat
Negara protektorat adalah Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain yang jauh lebih kuat. Negara Protektorat tidak sama dengan Negara koloni karena hubungan antara Negara pelindung dengan Negara yang dilindungi lebih banyak didasarkan atas sesuatu perjanjian. Biasanya kekuasaan yang diserahkan kepada Negara pelindung tersebut terbatas pada bidang hubungan luar negeri dan persoalan yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
Mandat
Negara Mandat adalah Negara Negara bekas jajahan. Munculnya bentuk Negara mandat ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles dimana disepakati bahwa daerah – daerah bekas jajahan Negara yang kalah perang akan mengadakan pemerintahan perwalian ( mandat ) yang dipegang oleh Negara – Negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa – Bangsa.
Trust
Negara Trust adalah Negara – Negara yang pemerintahannya diawasi oleh dewan perwakilan ( Trusteeship Council ) Perserikatan bangsa – bangsa. Adanya daerah trust ini merupakan hasil perjanjian San Francisco setelah Perang Dunia II.