Perserikatan Negara
Perserikatan Negara adalah perserikatan yang beranggotakan
Negara – Negara yang mempunyai kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun keluar,
yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional dengan menyelenggarakan
beberapa alat dan perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu
terhadap Negara anggota.
Uni
Uni adalah gabungan beberapa Negara yang dikepalai oleh
seseorang Kepala Negara, yang Kebanyakan adalah seorang Raja. Ada 2 macam
bentuk Negara Uni yaitu Negara Uni Riel dan
Uni Personel.
Dominion
Bentuk Negara Dominion pada dasarnya hanya berlaku dalam
sejarah ketatanegaraan Inggris, yaitu yang merupakan gabungan Negara Negara
merdeka yang mengikatkan diri dalam apa yang disebut “ The British Commonwealth of Nations “. Penggabungan Negara –negara
kedalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan
inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
Koloni
Koloni atau Negara jajahan merupakan suatu Negara yang tidak
diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan
Negara lain. Negara Negara semacam ini boleh dikatakan tidak mempunyai
kekuasaan apa – apa karena hampir semua persoalan pemerintahan diatur oleh
Negara penjajahnya.
Protektorat
Negara protektorat adalah Negara yang berada dibawah
perlindungan Negara lain yang jauh lebih kuat. Negara Protektorat tidak sama
dengan Negara koloni karena hubungan antara Negara pelindung dengan Negara yang
dilindungi lebih banyak didasarkan atas sesuatu perjanjian. Biasanya kekuasaan
yang diserahkan kepada Negara pelindung tersebut terbatas pada bidang hubungan
luar negeri dan persoalan yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
Mandat
Negara Mandat adalah Negara Negara bekas jajahan. Munculnya
bentuk Negara mandat ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles dimana disepakati bahwa
daerah – daerah bekas jajahan Negara yang kalah perang akan mengadakan
pemerintahan perwalian ( mandat ) yang dipegang oleh Negara – Negara yang
menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa – Bangsa.
Trust
Negara Trust
adalah Negara – Negara yang pemerintahannya diawasi oleh dewan perwakilan ( Trusteeship Council ) Perserikatan
bangsa – bangsa. Adanya daerah trust ini merupakan hasil perjanjian San Francisco setelah Perang Dunia II.
2 komentar: Bentuk - Bentuk Kenegaraan
20 Oktober 2013 pukul 08.52
Thank you!;)
17 Agustus 2016 pukul 17.53
mkasih infonya :D
Posting Komentar